Balai Riset Perikanan Budidaya Air Payau dan Penyuluhan Perikanan (BRPBAP3) sebagai instansi pemerintah yang bertugas melaksanakan penelitian terus berupaya untuk memperbaiki diri guna meningkatkan kepuasan para pemangku kepentingan, khususnya kepada masyarakat. Masyarakat yang dimaksudkan disini adalah anggota masyarakat yang menggunakan layanan berupa fasilitas penelitian/peralatan laboratorium yang dikelola oleh BRPBAP3. Salah satu bentuk pengukuran terhadap pelayanan kepada masyarakat dalam suatu Instansi Pemerintah adalah melakukan survey kepuasan masyarakat sesuai dengan standar Terdapat jenis layanan publik di BRPBAP3 Maros berdasarkan Peraturan Menteri Kelautan Dan Perikanan Republik Indonesia Nomor 33/PERMEN-KP/2017 yaitu jenis layanan jasa pengujian laboratorium. Standar pelayanan publik laboratorium penguji di BRPBAP3 telah ditetapkan dalam suatu Surat Keputusan Kepala BRPBAP3 nomor 64/BRSDMKP/BPPBAP/KP.510/IV/2017. Sebagai laboratorium yang terakreditasi dalam penyelenggaraan Sistem Manajemen Mutu Laboratorium Penguji, maka pemenuhan kepuasan pelanggan merupakan persyaratan pendukung utama dituangkan dalam butir 4.7 SNI ISO/IEC 17025:2008. Pemenuhan kepuasan pelanggan juga merupakan indikator pelayanan publik yang telah dituangkan dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. SNI ISO/IEC 17025: 2008 butir 4.7 mendefinisikannya dalam bentuk pelayanan kepada pelanggan dengan senantiasa mengupayakan umpan balik dari pelanggan, baik positif maupun negatif .