Pelaksanaan Assessment Penyuluh Perikanan Satminkal BRPBAP3 Maros

718

Maros_Sebagaimana diatur dalam UU No 23/2014 tentang Pemerintah Daerah, kewenangan penyelenggaraan penyuluhan perikanan nasional dan peningkatan kapasitas sumber daya manusia (SDM) masyarakat kelautan dan perikanan, termasuk status kepegawaian penyuluh perikanan, dialihkan dari daerah ke pusat. KKP menarik urusan penyuluhan perikanan mejadi wewenang pusat.

Sumber daya manusisa merupakan asset utama dan mempunyai peran yang sangat penting bagi kelangsungan hidup suatu instansi atau lembaga. Oleh karena itu selain perlu peningkatan integritas, perlu juga dilakuakan upaya untuk meningkatkan dan mengembangkan baik potensi maupun kompetensi setiap personil dalam menghadapi tantangan dimasa yang akan datang. Assessment dapat digunakan untuk mengetahui kepribadian SDM, kekuatan dan kebutuhan peningkatan kompetensi. Hasil penilaian dapat digunakan sebagai rujukan dalam penyusunan program pengembangan dan pelatihan.

Maka dari itu dengan jumlah 370 orang penyuluh perikanan dari wilayah Sulawesi Selatan, Barat dan Tenggara dibawah Satuan Admininstrasi Pangkalan Balai Riset Perikanan Budidaya Air Payau dan Penyuluhan Perikanan (BRPBAP3) dikumpulkan di Aula II BRPBAP3 guna dilakukan Assessment yang dilaksanakan selama dua hari 18-19 Oktober 2018.
Ini merupakan salah satu unsur penting dalam proses penataan SDM Aparatur, karena melalui assessment akan diperoleh data kompetensi dan potensi dari setiap pegawai. Hal itu kan memudahkan pengembangannya dalam rangka memperoleh SDM yang professional kata Kepala BRPBAP3 Prof. Dr. Ir. Andi Akhmad Mustafa, M.P pada pembukaan kegiatan Assessment yang didampingi Kepala Bagian Tata Usaha Pusat Pelatihan Dan Penyuluhan Kelautan dan Perikanan Ibu Yuniyanti Rahayuningsih, S.E dan Kepala Seksi Penyuluhan BRPBAP3 Dr. Tarunamulia, S.T.M.Sc.