Bahwa dalam rangka perbaikan secara terus menerus diperlukan reviu standar pelayanan publik dengan melibatkan unsur masyarakat. Bahwa untuk pelayanan jasa laboratorium penguji kepada masyarakat pengguna, maka perlu adanya ketetapan tentang standar pelayanan publik laboratorium penguji Balai Riset Perikanan Budidaya Air Payau dan Penyuluhan Perikanan, Maros. Bahwa untuk itu, perlu ditetapkan dengan Keputusan Kepala Balai.