Sosialisasi PP Nomor 11 Tahun 2017 Tentang Manajemen PNS dan Implementasinya di Lingkungan KKP

1381

Maros_Aparatur Sipil Negara (ASN) merupakan tulang punggung pemerintah dalam memberikan pelayanannya kepada masyarakat. Dalam menjalankan fungsinya ASN agar profesional diperlukan aturan yang mampu menjembatani antara ASN dan tugasnya. Hal tersebut salah satu yang mendasari dikeluarkannya Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS (Pegawai Negeri Sipil), oleh karena itu Balai Riset Perikanan Budidaya Air Payau dan Penyuluhan Perikanan (BRPBAP3) Maros melaksanakan acara sosialisasi Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang manajemen PNS bertempat di Ruang Aula II BRPBAP3, Rabu, 18 Juli  2018. Di hadiri oleh seluruh pegawai BRPBAP3 dan beberapa pejabat fungsional dari beberapa UPT lingkup BRSDM KP yang selesai di lantik menjadi pejabat fungsional.

Sebelum pemaparan tentang profil Balai, dalam  sambutannya Kepala BRPBAP3 Prof Dr. Ir. Andi Akhmad Mustafa.M.P, mengucapkan selamat datang kepada para  narasumber  dan mengucapkan terima kasih atas waktunya untuk memberikan sosialisasi Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS dan semoga sosialisasi ini mudah-mudahan bermanfaat untuk seluruh pegawai.

Kepala Biro Sumber Daya  Manusia Aparatur Kementerian Kelautan Perikanan, Bapak Supranawa Yusuf, S.H., M.P.A  didampingi Bapak Suratna  S.Sos, M.A.P (Kepala Bagian Jabatan Fungsional) dan Bapak Pramintoadi, S.IP (Kepala Bagian SDMHO Sekretariat BRSDM) yang menjadi narasumber pada sosialisasi ini mengatakan sosialissi ini bertujuan untuk memberikan informasi kepada seluruh pegawai terkait telah terbitnya PP No.11 Tahun 2017 tentang manajemen PNS yang terdiri dari 15 Bab dan 364 Pasal serta keterkaitan dengan Undang-undang No.5 Tahun  2014 tentang Aparatur Sipil Negara. “Sejalan dengan implementasi reformasi birokrasi, telah terbit UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara atau ASN yang selajutnya dalam Undang-Undang ini mengamanatkan penerbitan Peraturan Pemerintah sebagai jabaran dari UU tersebut secara lebih implementatif. Salah satu Peraturan Pemerintah yang telah diterbitkan adalah Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS,” kata Supranawa

Lebih lanjut lagi Suprana Yusuf mengatakan “Peraturan Pemerintah No.11/2017 ini mengatur tentang 14 hal antara lain penyusunan dan penetapan kebutuhan PNS; pengadaan PNS; pangkat dan jabatan; pengembangan karir; pola karir; promosi; mutasi; penilaian kinerja; penggajian dan tunjangan; penghargaan; disiplin; pemberhentian; jaminan pensiun dan jaminan hari tua; serta perlindungan.

Diharapkan dengan diadakannya sosialisasi tentang PP No. 11/2017 ini maka seluruh pejabat dan pegawai di jajaran Kementerian Kelautan Perikanan dapat mengetahui dan memahami PP tersebut.

Untuk melihat pemaparan tersebut, dapat diunduh di bawah ini.

Paparan Karo SDM Aparatur 18 Juli 2018 Maros