Sosialisasi Perubahan Peraturan Jabatan Fungsional Peneliti

1107

Sosialisasi Perubahan Peraturan Jabatan Fungsional PenelitiJabatan fungsional peneliti adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas,tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan penelitian, pengembangan, dan tekonologi pada organisasi penelitian, pengembangan dan/atau pengkajian instansi pemerintah. Oleh karena itu dalam rangka peningkatan kompetensi aparatur dan sharing knowledge seputar perundangan jabatan fungsional peneliti, Balai Riset Perikanan Budidaya Air Payau dan Penyuluhan Perikanan (BRPBAP3) Maros melakukan Sosialisasi Perubahan Peraturan Jabatan Fungsional Peneliti dengan menghadirkan narasumber Ibu Ratih Retno Wulandari, M.Si (Plt Kepala Pusbindiklat LIPI) yang dihadiri oleh kepala BRPBAP3 dan suluruh peneliti Rabu, 4 Juli 2018.

Kepala BRPBAP3 Prof. Dr. Ir. Andi Akhmad Mustafa, M.P., dalam sambutannya menyampaikan bahwa pemangku Jabatan Fungsional Peneliti perlu terus ditingkatkan pengetahuannya, untuk dapat mengembangkan dirinya. sehingga JFP ini bertujuan sebagai pedoman dalam pelaksanaan, pengusulan, dan penilaian JFP  .

Dalam paparannya, narasumber menjelaskan mengenai latar belakang, Rancangan Permenpan JF Peneliti tahun 2018 serta peraturan peralihan 2018. Untuk lebih detailnya dapat dilihat di bawah ini :

 Sosialisasi Perubahan Peraturan Jabatan Fungsional Peneliti