Sukamandi_ Dalam era reformasi ini, agar kepemerintahan yang baik dapat terwujud, maka setiap pimpinan aparatur harus memiliki kompetensi kepemimpinan sesuai dengan jenjang jabatannya, dan untuk dapat membentuk sosok Pejabat Struktural Eselon yang memiliki kompetensi kepemimpinan taktikal yaitu kemampuan untuk menjabarkan visi dan misi instansi ke dalam program-program dalam membuat perencanaan pelaksanaan kegiatan-kegiatan instansi dan kemampuan mempengaruhi pejabat struktural dan fungsional dibawahnya dan stakeholder lainnya dalam melaksanakan kegiatan yang telah direncanakan maka perlu adanya suatu diklat kepemimpinan (Diklatpim).
Kepala Balai Riset Perikanan Budidaya Air Payau dan Penyuluhan Perikanan (BRPBAP3) Maros, Prof. Dr. Ir. Andi Akhmad Mustafa, M.P yang merupakan salah satu peserta Diklat Kepemimpinan Tingkat III Angkatan XIII lingkup Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) (Diklatpim Tk. III Angkatan XIII) yang dibuka pada tanggal 6 Februari 2018 dengan sistem on-off campus yang bertempat di BDA Sukamandi,dan pada saat pengumuman di akhir Diklat alhamdulillah Prof. Dr. Ir. Andi Akhmad Mustafa, M.P dinyatakan lulus dengan menempati peringkat terbaik kedua diantara beberapa peserta diklatpim III lainnya, ini merupakan suatu kebanggaan tersendiri untuk BRPBAP3 kedepannya.
Penyelenggaraan diklat kepemimpinan (Diklatpim) Tingkat III yang menuntut untuk menunjukkan kinerjanya dalam merancang suatu perubahan di unit kerjanya dan memimpin perubahan tersebut hingga menimbulkan hasil yang signifikan, maka salah satu project perubahan yang di rancang Kepala BRPBAP3 pada kegiatan diklatpim tersebut yaitu Aplikasi Online Sistem Pelayanan Laboratorium Penguji (SiPayauJi) Balai Riset Perikanan Budidaya Air Payau dan Penyuluhan Perikanan, rancangan perubahan tersebut berdasar pada Permen KP No. 29/Permen-KP/2017; BRPBAP3 mempunyai tugas melakukan pelayanan publik berupa pelayanan teknis, jasa, informasi, komunikasi, dan kerja sama riset, Permen KP No. 32/Permen-KP/2014 Tentang Pelayanan Publik di KKP; BRPBAP3 memiliki 3 jenis pelayanan publik: jenis pelayanan analisis, jenis pelatihan dan magang, dan jenis jasa riset; Permen KP No. 33/Permen-KP/2017: laboratorium penguji dan UU Pelayanan Publik No. 25 Tahun 2009 : kegiatan pemenuhan kebutuhan pelayanan bagi setiap warga negara atas barang, jasa, & layanan administrasi.
Adapun beberapa kondisi pada system Pelayanan Laboratorium Penguji BRPBAP3 sebelum berbasis dengan system online (Proyek Perubahan) seperti, langsung diambil dan dibawa pemangku kepentingan, Registrasi contoh secara manual, Parameter yang akan dianalisis disampaikan secara manual, Pemangku kepentingan belum dapat memantau status analisis, Pembayaran masih dilakukan secara tunai, Berpotensi KKN dan kesalahan pengelolaan keuangan, LHU secara manual dan memerlukan waktu yang lama, LHU belum dilengkapi dengan interpretasi dari hasil uji, maka dengan adanya proyek perubahan tersebut setelah system pelayanan ini berbasis online diharapakan dampak perubahannya yaitu Pengadministrasian yang berbasis online sehingga lebih efisien dan tertelusur, Tertelusurnya status contoh secara real time, Pelayanan hasil uji yang lebih cepat, murah, dan mudah, Terlengkapinya LHU dengan interpretasi dari hasil uji, Manajemen bebas dari tekanan komersial, keuangan, tekanan internal dan eksternal, Perlindungan atas kerahasiaan informasi dan hak kepemilikan pemangku kepentingan.
Tujuan dan manfaat dari proyek perubahan ini :
Tujuan
Jangka Pendek (Tersedianya aplikasi online sistem pelayanan laboratorium penguji di BRPBAP3)
Jangka Menengah (Diterapkannya aplikasi online sistem pelayanan laboratorium penguji di BRPBAP3 oleh pemangku kepentingan yang lebih luas)
Jangka Panjang (Pengembangan lebih lanjut dari aplikasi online sistem pelayanan laboratorium penguji di BRPBAP3 )
Manfaat
Meningkatnya keakuratan data hasil uji dari laboratorium penguji
Meningkatnya kualitas pelayanan laboratorium penguji
Penelusuran status contoh selama dalam pengelolaan laboratorium penguji
Efisiensi waktu dan biaya pelayanan laboratorium penguji
Tersedianya data hasil uji dari laboratorium penguji yang dilengkapi dengan interpretasi hasil uji
Meminimalkan timbulnya potensi temuan dalam pengelolaan keuangan dari laboratorium penguji
Menghindari keterlibatan dalam setiap proses yang akan mengurangi kepercayaan pada kompetensi, integritas, dan ketidakberpihakan.
Kegiatan Diklatpim III ini dalam merancang suatu proyek perubahan maka diperlukan suatu tim yang dinamakan Tim Kerja efektif,adapun tim kerja untuk proyek perubahan Aplikasi Online Sistem Pelayanan Laboratorium Penguji BRPBAP3
Project Sponsor (Dr. Ir. Toni Ruchimat, M.Sc), Coacah (Dr. Ir. Yulistyo, M.Sc) Project Leader (Andi Akhmad Mustafa) Tim Kerja I (Pengelola Laboratorium Penguji) Tim Kerja II (Pembuat Aplikasi) Tim Kerja III (Sosialisasi dan Monev).
Dan yang paling penting untuk kegiatan proyek perubahan ini adalah para stakeholder yang nantinya dapat memnfaatkan aplikasi ini yang kali ini dikategorikan menjadi tiga stakeholder yaitu
Primer (Kepala Pusat Riset Perikanan, Kepala Pusat Pelatihan dan Penyuluhan Kelautan dan Perikanan, Coach atau Pembimbing, Kepala Subbagian Tata Usaha BRPBAP3, Kepala Seksi Pelayanan Teknis dan Sarana BRPBAP3, Kepala Seksi Tata Operasional BRPBAP3, Kepala Seksi Penyuluhan BRPBAP3, Ketua Kelompok Peneliti lingkup BRPBAP3, Tim Pengelola Laboratorium Penguji BRPBAP3, Pegawai BRPBAP3, Pembudidaya tambak dan Penyedia jasa teknologi informasi
Sekunder (Lembaga pemeriksa (Itjen dan BPK), Dinas Kelautan dan Perikanan kabupaten/kota/provinsi terkait, Balai Karantina Ikan dan Pengawasan Mutu (BKIPM) danLembaga Swadaya Masyarakat
Utama (Badan Riset dan Sumber Daya Manusia Kelautan dan Perikanan Sekretaris Badan Riset dan Sumber Daya Manusia Kelautan dan Perikanan)