BRPBAP3 Siap Taati Larangan Penggunaan Kemasan Air Minum Berbahan Plastik

880

Maros, 23 Mei 2018.  Surat Edaran Menteri Kelautan dan Perikanan tentang Larangan Penggunaan Kemasan Air Minum Berbahan Plastik Satu Kali Pakai dan/atau Kantong Plastik di Lingkungan KKP, ditanggapi positif oleh pegawai lingkup BRPBAP3.  Surat edaran tersebut yang baru ditanda tangani tanggal 18 Mei 2018 dan mulai berlaku 30 hari sejak ditetapkan berisikan 7 poin penting, antara lain pelarangan memakai air minum kemasan berbahan baku plastik sekali pakai dan/atau kantong plastik; mekanisme pelaporan dan hukuman berupa teguran; mekanisme pengawasan dan sosialisasi.  Surat edaran lengkap dapat diunduh di web BRPBAP3.

Tenri Santy, S.Kel salah seorang pegawai BRPBAP3 menanggapi positif aturan ini.  Menurutnya selain dampak lingkungan, penggunaan bahan plastik sekali pakai juga tidak ekonomis.  “Sebaiknya digunakan gelas dan piring untuk jamuan rapat menggunakan bahan kaca, yang dapat digunakan berkali-kali” tutur Tenri.  “Disetiap ruang rapat disiapkan dispenser air minum sehingga peserta dapat mengambil sendiri sesuai kebutuhan, Hal ini akan sangat efisien”tambahnya.  Hal senada diungkapkan Kamariah, S.Si, Kasubsi Penyuluhan BRPBAP3.  Menurutnya penggunaan air minum kemasan plastik yang biasa digunakan untuk jamuan rapat, sebaiknya diganti dengan bahan lain yang dapat digunakan berulang dan aman untuk kesehatan.  Kepala BRPBAP3, Prof Andi Akhmad Mustafa, sudah memberikan contoh dengan membawa botol air minum sendiri ketika rapat.  “Balai harus berbenah diri untuk berpartisipasi langsung mengurangi penggunaan bahan plastik” jelas Akhmad.