Tim PBJ BRPBAP3 Hadiri Pertemuan Ikatan Ahli Pengadaan Indonesia

752

Makassar, 20 April 2018.  Perubahan Peraturan Presiden tentang pengadaan barang dan jasa saat ini telah diatur dalam Perpres no 16 tahun 2018.  Pembahasan Perpres baru tersebut diagendakan dalam pertemuan yang dinisiasi oleh Ikatan Ahli Pengadaan Indonesia di Swiss Bel Hotel Makassar pada Hari Jumat, 20 April 2018.    Drs. Zainal Abidin, MS, Mudian Paena, S.Pi, M.Si, Syarianah, S.Sos, Tenri Santy, S.Kel, Agus Nawang, S.St.Pi dan Anton Mulyawan, S.H sebagai tim Pengadaan Barang dan Jasa BRPBAP3 turut hadir pada acara tersebut untuk meningkatkan dasar pengetahuan dan kapasitas.

Selain membahas tentang perbedaan Perpres baru dengan Perpres sebelumnya, juga dibahas mitigasi resiko di proses PBJ.  Saat ini masih dapat menggunakan Perpres lama hingga bulan Juli 2018 dimana mulai bulan Juli 2018, Perpres baru akan mulai diterapkan.

Pemateri yang hadir antara lain Ketua DPP Ikatan Ahli Pengadaan Indonesia, Ir. H.M. Alfian Amri, M.Si dan Mudji Santoso, SE, MM dari Direktorat Advokasi dan Penyelesaian Masalah LKPP.  Pemateri menyampaikan bahwa perpres 16 tahun 2018 tidak membutuhkan Perka LKPP dan aturan Kementerian terkait.