Meneruskan informasi :
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 28 TAHUN 2017 TENTANG PEMBUDIDAYAAN IKAN
Pembudidayaan Ikan adalah kegiatan untuk memelihara, membesarkan, dan/ atau membiakkaa Ikan serta memanen hasilnya dalam lingkungan yang terkontrol, termasuk kegiatan yang menggunakan kapal untuk memuat, mengangkut, menyimpan, mendinginkan, menangani, mengolah, dan/atau mengawetkannya
Peraturannya : PP 28 Tahun 2017_Pembudidayaan Ikan