Diskusi Penataan Pembenihan Udang di Sulsel

538

Maros, 12/7/2017.   Direktur Pembenihan Ditjen Perikanan Budidaya KKP, Ir.Coco Kokarkin Soetrisno,M.Sc memimpin langsung diskusi penataan pembenihan udang di Sulsel, yang diselenggarakan di Dinas KP Provinsi Sulsel, Rabu, 12 Juli 2017. Acara yang dibuka oleh Kabid Perikanan Budidaya Dinas KP Provinsi Sulsel, dihadiri oleh Kepala BPBAP Takalar, asosiasi pembenihan, pengelola hatchery, dan peneliti BRPBAP3 (Dr. Andi Parenrengi, M.Sc dan Agus Nawang, S.St.Pi).  Fokus diskusi pada ketahanan induk udang nasional.  Terdapat 14 poin yang menjadi bahan diskusi, antara lain penataan pembenihan udang di Sulsel; inisiasi pembentukan pusat produksi induk, naupli centre, multiplication centre; peran swasta/asosiasi dan pemerintah dalam pembentukan pusat produksi tersebut; peluang investor dalam pemanfaatan sarana pemerintah.

“Salah satu point penting dalam diskusi yaitu keterlibatan pengusaha yang akan diberikan peluang investasi dengan memanfaatkan sarana Barang Milik Negara, seperti hatchery-hatchery dan fasilitas budidaya lainnya”jelas Andi Parenrengi, Ketua Kelompok Peneliti Pembenihan, Genetika dan Bioteknologi BRPBAP3 yang menghadiri acara tersebut. “Selain itu, dapat dibuka pusat-pusat produksi induk, naupli, multiplication centre yang juga menjadi peluang untuk investasi bagi pengusaha dengan skema kerja sama sesuai peraturan yang ada”tambahnya.

Diskusi juga membahas mengenai pasokan induk lokal berkualitas internasional karena keberhasilan induk memproduksi naupli merupakan awal keberhasilan pembenihan.  Diakui bahwa penerapan teknologi induk di Indonesia bervariasi yang tergantung pada fasilitas dan SDM.  Perbedaan tersebut meliputi parameter temperatur, cahaya, kepadatan, rasio jantan-betina, jumlah pergantian air, variabel penting kualitas air, jenis dan komposisi pakan serta biosecuriti.  Hal pokok lainnya mencakup peran pemerintah selain menyediakan sarana seperti telah disebutkan diatas, juga berperan dalam mengawasi dan melakukan penindakan kepada pembenihan yang dengan sengaja melakukan penyimpangan dan prinsip biosekuriti yang berpotensi menyebarkan penyakit.