Apa Motivasi di Balik Investasi Arab Saudi di Kelautan dan Perikanan Indonesia?

663

Indonesia resmi menjalin kerja sama dengan Arab Saudi di sektor kelautan dan perikanan. Kerja sama tersebut tertuang dalam 10 nota kesepahaman yang ditandatangani Pemerintah Indonesia dengan pemerintah Arab Saudi. Penandatanganan dilakukan antara Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti dan Menteri Lingkungan Hidup, Perairan dan Pertanian Kerajaan Arab Saudi, Abdurrahman Abdul Mohsen al-Fadhil disaksikan Presiden Joko Widodo dan Raja Salman bin Abdul Aziz al-Saud usai pertemuan bilateral antar kedua negara di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Rabu (01/03/2017).

Dokumen Kebijakan Kelautan Indonesia

Bersamaan dengan penandatanganan kerja sama dengan Arab Saudi, Pemerintah Indonesia merilis inormasi tentang dokumen kebijakan kelautan Indonesia. Informasi yang dirilis Sekretariat Kabinet (Setkab) RI itu, menyebut Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2017 adalah perangkat utama.

Dalam pasal 2 peraturan tersebut, disebutkan, Kebijakan Kelautan Indonesia terdiri atas:

  1. Dokumen Nasional Kebijakan Kelautan Indonesia; dan
  2. Rencana Aksi Kebijakan Kelautan Indonesia.

Sedangkan, dalam Pasal 3 Perpres itu disebutkan, bahwa Dokumen Nasional Kebijakan Kelautan Indonesia sebagaimana dimaksud tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.

Dalam Lampiran I Perpres dimaksud, terdapat Dokumen Nasional Kebijakan Kelautan Indonesia setebal 37 halaman, yang terdiri atas beberapa Bab, diantaranya mulai dari Pendahuluan, Tantangan Pembangunan Kelautan Indonesia, Tujuan dan Prinsip Kebijakan Kelautan Indonesia, hingga Kaidah Pelaksanaan.

Disebutkan dalam Dokumen Kebijakan Kelautan Indonesia itu, bahwa visi Kelautan Indonesia adalah mewujudkan Indonesia menjadi Poros Maritim Dunia, yaitu menjadi sebuah negara maritim yang maju, berdaulat, mandiri, kuat, serta mampu memberikan kontribusi positif bagi keamanan dan perdamaian kawasan dan dunia sesuai dengan kepentingan nasional.

Adapun misi dari Kebijakan Kelautan Indonesia adalah:

  1. Terkelolanya sumber daya kelautan secara optimal dan berkelanjutan;
  2. Terbangunnya kualitas sumber daya manusia, ilmu pengetahuan dan teknologi kelautan yang andal;
  3. Terbangunnya pertahanan dan keamanan kelautan yang tangguh;
  4. Terlaksananya penegakan kedaulatan, hukum, dan keselamatan di laut;
  5. Terlaksananya tata kelola kelautan yang baik;
  6. Terwujudnya kesejahteraan masyarakat pesisir dan pulau-pulau kecil yang merata;
  7. Terwujudnya peningkatan pertumbuhan ekonomi dan industri kelautan yang berdaya saing;
  8. Terbangunnya infrastruktur kelautan yang andal;
  9. Terselesaikannya aturan tentang tata ruang laut;
  10. Terlaksananya pelindungan lingkungan laut;
  11. Terlaksananya diplomasi maritim; dan
  12. Terbentuknya wawasan identitas, dan budaya bahari.

Menurut dokumen tersebut, kebijakan Kelautan Indonesia disusun berdasarkan enam prinsip dasar, yaitu (1) Wawasan Nusantara; (2) pembangunan berkelanjutan; (3) ekonomi biru; (4) pengelolaan terintegrasi dan transparan; (5) partisipasi; dan (6) kesetaraan dan pemerataan.

Sumber berita