Sehubungan dengan telah ditetapkannya Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 23/PERMEN-KP/2016 tentang Perencanaan Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, pada tanggal 2 Agustus 2016, bersama ini terlampir kami sampaikan salinan Peraturan Menteri dimaksud untuk dapat dipergunakan sebagaimana mestinya.
Atas perhatian dan kerja sama Bapak/Ibu, kami ucapkan terima kasih,
an. Sekretaris Jenderal
Kepala Biro Hukum Organisasi,
Tini Martini