Perencanaan pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil

891

Sehubungan dengan telah ditetapkannya Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 23/PERMEN-KP/2016 tentang Perencanaan Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, pada tanggal 2 Agustus 2016, bersama ini terlampir kami sampaikan salinan Peraturan Menteri dimaksud untuk dapat dipergunakan sebagaimana mestinya.

Atas perhatian dan kerja sama Bapak/Ibu, kami ucapkan terima kasih,

an. Sekretaris Jenderal

Kepala Biro Hukum Organisasi,

Tini Martini

full text